Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp18,9 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih mengatakan siap menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada 27 Desember 2023 mendatang. Ia menyebut banyak sekali kejanggalan dalam pemaparan bukti bukti dakwaan pada kliennya.