Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai presentase yang ditanggung jemaah seharusnya lebih besar dari nilai manfaat, demi keberlanjutan dana Haji.
Hal ini disebabkan rasio nilai manfaat terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) total biaya haji yang semakin tinggi.
Menurut Yaqut jika presentase nilai manfaat masih berperan besar dalam BPIH, maka dikhawatirkan jemaah akan mengalami kenaikan pembayaran biaya haji yang tinggi dalam beberapa tahun mendatang.
Untuk itu Yaqut menjelaskan langkah yang diambil adalah, di tahun 2023, 70 persen BPIH dibayarkan oleh jemaah dan sisanya dibayarkan dari nilai manfaat.
Hal ini disampaikan Yaqut Cholil Qoumas di Istana Negara Jakarta pada Selasa siang.