Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy menyindir jawaban capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang dinilai cenderung merendahkan etika publik terkait dengan putusan MK.
Romahurmuziy menilai bahwa Prabowo mengabaikan putusan MKMK yang menyatakan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan putusan Nomor 90 yang meloloskan Gibran menjadi cawapres Prabowo.