KPK berencana menahan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej, setelah dinyatakan tersangka. Eddy diduga menerima suap untuk membantu pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan HAM.
Rencana ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usai acara peringatan hari Anti Korupsi Sedunia, di Istora Senayan Jakarta Pusat, Rabu sore.
Menurutnya, penahanan Edward Omar Sharif Hiarej atau biasa dipanggil Eddy, hanya menunggu keputusan dari penyidik, terkait waktu yang pas untuk melakukan penahanan.
Eddy Hiarej sendiri telah mengajukan pra peradilan, yang sejatinya berlangsung pada Senin 11 Desember lalu. Namun, tidak dihadiri pihak KPK, sehingga sidang pra peradilan tersebut diundur hingga pekan depan, 18 Desember 2023.