Polisi telah menetapkan PD sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya setelah jadi tersangka pembunuh empat anak kandungnya di kebagusan raya, Jagakarsa. Akibat kekerasan tersebut, istri PD menderita luka lebam dan harus menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu.
PD dapat dijerat dengan Pasal 44 undang-undang KDRT. Kepolisian pun masih mendalami kasus ini.
PD juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap empat anaknya sesuai pasal 338 KUHP Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.