Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sebesar Rp93,4 juta. Kenaikan biaya Haji tahun 2024 ini dinilai tak berdampak pada jemaah calon haji yang akan menunaikan Ibadah Haji tahun 2024 di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Husnul Maram bahwa tak ada jemaah yang akan mengundurkan diri lantaran kenaikan biaya haji tersebut.
Husnul Maram menambahkan seluruh jemaah calon haji yang hendak berangkat harus lolos uji kesehatan sebelum bisa melunasi biaya haji tersebut.
Kuota Haji tahun 2024 untuk embarkasi Surabaya sebanyak 35.152 sedangkan kuota tambahan Jawa Timur mendapat 3.800 lebih.