Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri tidak dapat diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore.
Dalam putusannya, Hakim Imelda Herawati menyampaikan bahwa karena eksepsi termohon yang sebelumnya sudah dikabulkan maka permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan penetapan status tersangka pada pemohon dinyatakan sah secara hukum.
Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Firli tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.