KPK mengaku telah menerima laporan PPATK mengenai transaksi janggal di masa kampanye pemilu. Transaksi tersebut disebut bernilai trilyunan rupiah.
Usai menerima laporan PPATK ini, pimpinan KPK memerintahkan untuk mempelajari serta merencanakan tindak lanjutnya.
KPK menilai, laporan PPATK tersebut sudah cukup detail.
Namun demikian, KPK tidak bisa mempublikasi temuan PPATK tersebut karena merupakan data intelijen.
Selain ke KPK, data tranasaksi janggal itu juga sudah diserahkan ke KPU dan Bawaslu.