Kementerian Perhubungan menemukan 4 maskapai melanggar aturan tarif batas atas memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sanksi teguran hingga penalti akan diberikan kepada maskapai yang menetapkan tarif di atas tarif batas atas tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, bukan hanya pada masa libur libur Natal dan Tahun Baru pengawasan juga dilakukan secara regular. Namun, pada masa libur Natal dan Tahun Baru ini ada 3 sampai 4 maskapai yang menaikkan tarif tiketnya di atas tarif batas atas. Pelanggaran biasa terjadi untuk rute yang hanya dioperasikan satu maskapai.
Kemenhub selaku regulator menyatakan akan menindak tegas maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tiket pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 27 tahun 2021.
Adapun sanksi yang dijatuhkan berjenjang mulai sanksi administratif berupa teguran melalui surat peringatan, pembekuan, pencabutan, dan atau denda administrasi.