Resmi ditutup pada 20 Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Sumatera Utara menerima 48.524 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Angka itu masih kurang dari jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan pada pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah menyebut untuk mengisi 6.933 TPS se-Kota Medan dibutuhkan 48.531 petugas KPPS. Namun, hingga penutupan masih ada kuota petugas KPPS di satu kelurahan yang belum terpenuhi.
Kekurangan jumlah petugas KPPS akan dipenuhi dengan penunjukan terhadap warga yang memenuhi syarat di wilayah kerja KPPS.