Rabu pagi, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan dan suap terhadap mantan menteri pertanian SYL. Pemanggilan Firli ini diperlukan untuk mendapat keterangan tambahan dan klarifikasi mengenai harta Firli yang belum tercantum dalam LHKPN.
Pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut aset itu belum dilaporkan karena memang belum sepenuhnya dikuasai Firli Bahuri.
Selain itu pengacara yakin Firli tidak akan ditahan. Sebab selama ini Firli diklaim kooperatif dalam pemeriksaan penyidik. Hingga kini Firli telah diperiksa 5 kali.