Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat dan diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK Periode 2019-2024. Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan Dewas KPK tidak memiliki wewenang untuk memecat Firli dari jabatannya. Anchor CNN Indonesia Heranof Al-Basyir membahasnya bersama Yudi Purnowo Mantan Penyidik KPK dalam CNN Indonesia Prime News.