Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis siang.
Wahyu diperiksa sebagai saksi, atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat eks calon anggota legislatif, Harun Masiku.
Wahyu di KPK, tanpa ditemani kuasa hukum.
Wahyu juga mengaku, hanya membawa dokumen untuk menghadiri pemeriksaan.
Sementara itu, wahyu telah menjalani hukuman penjara untuk kasus yang sama, dan sejak 6 Oktober lalu mendapat status bebas bersyarat.