Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap kasus pengiriman surat suara Pemilu 2024 di Taipei yang dinilai terlalu cepat.
Berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.