Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Gibran menanggapi putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang memutuskan pembagian susu di area CFD yang dilakukan Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Wakil Ketua TKN Habiburokhman, Kamis malam, menyebut bahwa, dokumen yang diterbitkan tersebut hanya berupa rekomendasi bukanlah putusan.
Dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan kalau Gibran melakukan pelanggaran.
Selain itu Ia juga menyebut bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan memutuskan Gibran melanggar Pergub.
Dirinya menjelaskan bahwa, kegiatan Gibran saat CFD tanggal 3 Desember 2023 tidak melanggar aturan, sebab kegiatan tersebut dinilai tidak merupakan kegiatan politik.