Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan Ham Haris Azhar, dan Mantan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris dan Fatia dinilai tidak terbukti bersalah, sebagaimana tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fatia dihukum pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara Haris dituntut 4 tahun penjara.
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sementara Haris dan Fatia menolak untuk bersaksi.