Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memvonis Rafael 14 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara.
Hakim juga meminta Rafael membayar uang pengganti Rp10 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Sidang vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin siang.