VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2024 18:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memvonis Rafael 14 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Hakim juga meminta Rafael membayar uang pengganti Rp10 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Sidang vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin siang.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red