VIDEO: Korsel Resmi Larang Makan Daging Anjing, Ancaman 3 Tahun Bui
Reuters | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2024 19:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Korea Selatan mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang melarang warga mengkonsumsi dan memperjual-belikan daging Anjing, pada Selasa.
RUU ini disahkah setelah mendapat dukungan 208 suara dan dua abstain di parlemen. Aktivis dan pencinta anjing pun bersorak usai RUU ini disahkan.
Warga yang terbukti beternak dan menyembelih anjing untuk tujuan konsumsi akan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp353 juta.