Pemerintah Korea Selatan mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang melarang warga mengkonsumsi dan memperjual-belikan daging Anjing, pada Selasa.
RUU ini disahkah setelah mendapat dukungan 208 suara dan dua abstain di parlemen. Aktivis dan pencinta anjing pun bersorak usai RUU ini disahkan.
Warga yang terbukti beternak dan menyembelih anjing untuk tujuan konsumsi akan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp353 juta.