Polisi akhirnya menetapkan lima orang awak truk, sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 226 ekor anjing yang diduga akan dijagal dan dikonsumsi. Oleh polisi, tersangka diduga melakukan penyiksaan dan pemindahan hewan tanpa disertai pemeriksaan kesehatan. Tersangka dianggap melanggar UU nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dimana didalamnya terdapat unsur penyiksaan yang dilakukan tersangka dengan mengikat tali kaki, leher, badan anjing dan memasukkannya dalam karung kemudian menggantungnya di dalam bak truk.