Pemerintah pusat akan menaikkan tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke dan kelab malam, menjadi empat puluh persen.
Dari deretan jasa hiburan yang bakal mengalami kenaikan pajak, suara pengelola spa di bali yang paling riuh, lantaran mereka tak terima jika spa dikategorikan sebagai hiburan.