PPATK menemukan aliran dana sebesar 195 miliar dari luar negeri yang mengalir ke rekening sejumlah bendahara partai politik.
Terkait hal tersebut KPU menjawab temuan itu bukanlah wewenang KPUuntuk mengusutnya.
Ditemui di gedung KPU Kamis siang, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan KPU hanya berwenang mengevaluasi penggunaan laporan awal dana kampanye atau LADK di rekening khusus dana kampanye.
Idham mengatakan temuan tersebut memang wewenang PPATK dalam menyampaikannya. Ia pun menjelaskan saat ini KPU masih menunggu hasil perbaikan LADKhingga 12 Januari karena seluruh partai peserta pemilu tingkat nasional belum dinyatakan sesuai atau lengkap.