Pemilih yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya pada hari pencoblosan. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dapat melapor ke PPS, PPK atau KPU kabupaten-kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat tiga puluh hari sebelum pemungutan suara.