Naiknya besaran tarif pajak hiburan tertentu, di daerah menjadi 40%-75%, membuat berbagai kalangan yang memiliki bisnis di bidang industri tersebut, geram. Setelah pengacara kondang Hotman Paris, pedangdut Inul Darastita juga protes melalui media sosialnya. Sementara Menparekraf Sandiaga Uno, mengklaim kenaikan pajak ini untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Benarkah demikian? Iqbal Kurniadi akan membahasnya bersama Yusuf Rendy Manilet, Peneliti Center of Reform on Economics Indonesia.