Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua kepada Siskaeee sebagai tersangka terkait kasus pembuatan film porno di Jakarta Selatan. Setelah mangkir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin kemarin penyidik akan menjemput paksa Siskaeee apabila mangkir pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada jumat mendatang.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.