Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Januari lalu.
Gugatan yang diajukan ini merupakan langkah perlawanan Siskaeee atas penetapan status tersangka kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut telah menjadwalkan sidang gugatan tersebut pada Senin 22 Januari dan menunjuk hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta dalam perkara ini nanti.