VIDEO: Kemenkeu Sebut Pengusaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak Hiburan

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2024 14:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengenakan kenaikan pajak barang jasa tertentu atau PBJT atas 5 jenis jasa hiburan tertentu, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.


Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan tersebut hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Karena itu diperlukan penetapan tarif batas bawah agar mencegah pelaku usaha berlomba mematok tarif pajak yang rendah karena ingin meningkatkan omset usaha. Pemerintah pun menjamin kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 % tidak akan mematikan bisnis hiburan di tanah air.


Kementerian Keuangan menyatakan pelaku 5 jenis usaha tertentu dapat mengajukan insentif fiskal jika merasa keberatan dengan kenaikan pajak tersebut ke


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red