Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB, meminta nasihat hukum dari mahkamah internasional tentang konsekuensi hukum dari tindakan Israel di wilayah Palestina. Merespons permintaan tersebut, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan memberikan masukan dari sejumlah pakar hukum internasional.