Badan Pengawas Pemilu menyatakan akan mendalami soal penurunan videotron iklan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, di Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, seharusnya pemerintah daerah bersikap netral, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap paslon Capres dan Cawapres untuk memasang iklan kampanye.
Ditemui di Gedung KPU RI, Selasa siang, Rahmat Bagja menjelaskan, selain penurunan videotron iklan Anies Baswedan di Bekasi, Bawaslu juga bakal mendalami kasus videotron di Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Bawaslu akan menelusuri, apakah penurunan iklan kampanye tersebut terkait perizinan pemerintah setempat atau pihak ketiga. Menurut Bawaslu, seharusnya pemerintah daerah memberikan hak yang sama bagi setiap calon presiden untuk menayangkan iklan pada masa kampanye ini.
Bawaslu mempersilakan pihak Anies Buntuk melaporkan masalah ini, agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.