Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengkritik keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang telah menetapkan jumlah DPT Luar Negeri pada Pemilu 2024 sebanyak 1,75 juta orang.
Jumlah tersebut dianggap tidak sesuai. BP2MI mencatat ada sebanyak 4,8 juta WNI yang menjadi pekerja migran. Dengan demikian ada sekitar 1,1 juta Pekerja Migran Indonesia yang akan kehilangan hak suara.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyebut sistem yang diterapkan KPU belum komprehensif untuk memberikan perlindungan terhadap hak politik pekerja migran. Ia berharap ada ketentuan baru agar daerah pemilihan luar negeri tidak disatukan dengan daerah pemilihan di wilayah Jakarta.