Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%. Tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Kebijakan ini diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi pada 5 Januari silam. Kenaikan pajak hiburan sebesar 40% diprotes kalangan pengusaha, karena dianggap mengancam keberadaan bisnis mereka. Kita akan membahasnya dengan Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi dan Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.