Crazy rich Surabaya, Budi Said, yang memenangkan gugatan perdata terhadap PT Antam untuk transaksi pembelian emas 7 ton, Kamis sore, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.