penertiban dan pelarangan knalpot brong di masa kampanye Pemilu.
Oleh polisi, ratusan knalpot brong inipun langsung dirusak dipotong-potong kemudian dijadikan barang loak dan dijual kiloan lalu hasilnya didonasikan ke panti asuhan.
Larangan knalpot brong dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah karena kerap memicu gesekan atau konflik di masyarakat, terlebih menjalang masa kampanye rapat terbuka yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari.