Presiden Joko Widodo, Rabu pagi, mengeluarkan pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak kepada calon Presiden.
Ketua Umum Pan Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden boleh turut serta dalam kampanye karena itu merupakan haknya sebagai warga negara.
Hal itu dibolehkan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.