Presiden Jokowi menyatakan seorang Presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan Presiden Jokowi menuai pro dan kontra di publik karena dikhawatirkan memicu ketidaknetralan di kontestasi pemilu 2024. Rivana Pratiwi membahasnya bersama Joanes Joko - Tenaga Ahli KSP, Deddy Sitorus - Jubir TPN Ganjar-Mahfud dan Zainal Arifin Mochtar - Pakar Hukum Tata Negara