Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman merespons pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh kampanye.
TKN menegaskan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa seorang Presiden memiliki hak untuk berkampanye.
Habiburokhman menambahkan, sesuai dengan UU Pemilu, Presiden memiliki hak kampanye dan hak politik.
Presiden diizinkan untuk memihak, asal tidak menggunakan kewenangannya sebagai presiden untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.