Sekertaris Tim Kampanye Nasional -TKN Prabowo -Gibran Nusron Wahid mengatakan, narasi yang mempermasalahkan etika, dan menyoroti agar presiden tidak ikut berkampanye, dinilai sebagai upaya sejumlah pihak, yang ingin agar paslon yang di usung pihak lain lebih unggul.
Nusron imbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk Presiden.
Dia mengatakan Presiden dan menteri punya hak mencoblos, termasuk berkampanye dan memihak.
Nusron merinci jika pejabat seperti Presiden dan Menteri sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017, Pasal 281 dan 299.
Dimana inti isinya memperbolehkan pejabat negara berkampanye dengan sejumlah syarat, dan terkena sanksi jika terbukti menggunakan fasilitas negara.
Hal ini jadi disampaikan Nusron di Solo saat akan bertolak ke Jakarta, Rabu, 24 Januari malam.