Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan presiden boleh berkampanye dan berpihak menuai kontroversi.
Komisi Informasi Pusat menyebutkan dalam menyampaikan hak kampanye ada tata aturan yang jelas harus ditegakan.
Salah satunya adalah pejabat yang berkampanye harus mengajukan cuti. Pengajuan cuti ini tidak boleh secara lisan saja namun disampaikan secara tertulis dan kemudian diumumkan secara terbuka sebagai informasi publik terbuka. Dengan demikian, publik bisa ikut mengawasi jalannya kampanye yang dilakukan sang pejabat negara. Hal ini semata mata agar mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara oleh partai atau peserta pemilu.