Gaduh pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak di pemilu 2024 dibela anak hingga menantunya. Bahkan pihak istana dalam hal ini Stafsus Presiden Ari Dwipayana pun mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU NO. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait hal tersebut, berikut pembahasannya bersama Muhammad Isnur - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Fritz Edward Siregar - Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran