Presiden Joko Widodo Rabu pagi menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak dalam pemilihan umum.
Menanggapi pernyataan Jokowi, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai ada kesalahan dalam menafsirkan pasal 299 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Menurut Todung, maksud berkampanye dalam pasal itu ditujukan bagi presiden yang maju maju kembali dalam pemilu sebagai incumbent.
Todung juga menganggap pernyataan Jokowi tersebut berbahaya.