Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada mantan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2011-2015 Reyna Usman.
Tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia tahun 2012.
Selain Reyna Usman KPK juga menetapkan 2 tersangka lain dalam kasus ini.
Keduanya Adalah I Nyoman Darmanta ASN Kemenaker Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI dan Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri, pihak swasta pemenang proyek pengadaan.