Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen. Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar 5 persen. Lantas apakah langkah kenaikan ini tepat dilakukan saat ini?.
Untuk membahasnya, sudah bergabung melalui sambungan virtual Djoko Setijowarno , Wakil Ketua Pemberdayaan Dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia.