Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kerjasama antara perusahaan peer to peer lending dengan universitas untuk fasilitas pinjaman pembayaran uang kuliah tidak memerlukan persetujuan OJK. OJK memastikan akan mengawal perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending dalam penyaluran pinjaman dan pengembalian utang sesuai syarat OJK.