SR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan pada Selasa 30 Januari siang. Pembina sekaligus guru di Pondok Tahfiz Khaira Ummah ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban MA, 13 Tahun dengan cara menyetrika punggung korban. Kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polres Parepare, SR mengaku khilaf lantaran korban beberapa kali ditegur oleh tersangka karena saat jam tidur korban malah main tutup botol.
Tak hanya jadi tersangka, SR juga diberhentikan dari Pondok Tahfiz Khaira Ummah yang dikelola pemerintah kota Parepare ini.Penganiayaan SR terhadap santri bukan kali pertama dilakukan. Masih ada korban lain yang tidak melapor.