Hakim tunggal Estiono di PN Jaksel pada Selasa, 30 Januari siang, mengabulkan permohonan pencabutan terhadap gugatan praperadilan kedua oleh Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, atas status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam persidangan, Estiono mengatakan, permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat.
Estiono juga menyebut, pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak dari pemohon.
Usai putusan, tim kuasa hukum Firli bahuri menjelaskan, pencabutan permohonan praperadilan ini karena pertimbangan masih kurangnya materi hukum dalam penyempurnaan berkas.