Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, Kota Medan memutuskan Kepala Bidang SMP Disdikbud Medan, dan 5 oknum ASN di dalam video viral, yang diduga mengarahkan kepala sekolah memenangkan paslon Prabowo-Gibran, terbukti melanggar etika dan netralitas Aparatur Sipil Negara.
Meski Bawaslu Medan memutuskan ke 6 ASN Pemko Medan terbukti melanggar etika dan netralitas ASN, namun dalam pemeriksaan mereka tidak terbukti melakukan kampanye.