Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Eddy sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Betulkah bukti yang dimiliki KPK lemah untuk menjerat Eddy? Apakah proses penyidikan bisa dilanjutkan kembali pasca putusan hakim? Sudah bergabung melalui sambungan zoom, Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara.