Koalisi Masyarakat Sipil menuntut KPU membuka informasi riwayat hidup calon legislatif, yang tak diumumkan ke publik, pada Kamis siang.
Total ada sebanyak 30 persen atau lebih dari 2900 caleg yang informasi riwayat hidupnya tak diumumkan ke publik.
Sebelumnya pada desember lalu, Koalisi Masyarakat Sipil telah meminta keterbukaan informasi riwayat hidup caleg tersebut.
Namun, pada 19 Januari, KPU menolak dengan alasan kerahasiaan data pribadi.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan keberatan atas jawaban KPU tersebut.
Alasannya, riwayat hidup caleg harus diketahui publik yang nanti akan memilihnya.
Nantinya pihak Koalisi Masyarakat Sipil juga akan mengajukan sidang sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.