Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang pemilu mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum minimal 30%. Hadirnya suara perempuan dalam dunia politik ini diharapkan mendorong kebijakan yang mendukung, memberdayakan dan mewakili kebutuhan perempuan dalam tingkat pengambil keputusan. Perwakilan perempuan yang menduduki kursi legislatif juga sebagai bukti bahwa demokrasi ada untuk semua.