Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran Habi Burokhman menegaskan. Berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran. Tetap terdaftar, dan putusan MK setara dengan undang-undang.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memutuskan. Ketua KPU dan enam komisioner KPU lainnya melanggar kode etik lantaran kpu menerima pendaftaran gibran rakabuming raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.