Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan 6 anggota KPU lainnya Senin pagi.
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu
DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia Capres Cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
Putusan MK menambah ketentuan syarat usia Capres-Cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.